Garis marka yang ada pada jalan raya wajib kita ketahui sebagai
pengendara yang baik dan tertib karena dalam berkendara kita perlu adanya
ketertiban dan juga terhindar dari kemungkinan terburuk yaitu kecelakaan.
Namun juga tidak bisa dipungkiri jika hingga saat ini sebagian
besar masyarakat pengguna jalan raya masih belum mengetahui secara jelas atau
masih minim pengetahuan tentang aturan lalu lintas yang telah diterapkan dalam
UU lalu lintas termasuk tentang garis marka yang ada di jalan raya. Akibatnya
banyak pengguna jalan yang sering tidak mengindahkan aturan tersebut.
Pada umumnya marka yang benar-benar yang belum banyak dipahami oleh
kebanyakan pengguna jalan adalah garis marka melintang utuh dan garis marka
putus-putus. Nah pada artikel ini akan dijelaskan tentang apa itu garis marka
melintang utuh dan garis marka putus-putus.
Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014
menjelaskan bahwa marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan
atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk
garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi
untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu
lintas.
Pada pasal 23 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34
Tahun 2014, disebutkan setidaknya terdapat dua garis melintang, yakni berupa
garis utuh dan garis putus-putus.
Marka melintang berupa garis utuh ternyata menyatakan batas
berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas,
seperti rambu berhenti, tempat penyeberangan atau zebra cross. Ini tercantum
pada pada pasal 24 ayat 1. Ketika menemui garis ini, perhatikan rambu pendukung
lainnya, seperti apakah lampu isyarat menunjukkan warna hijau untuk berjalan
atau lampu merah untuk berhenti.
Marka ini menguatkan rambu stop dan traffic light sebagai tanda
berhenti kendaraan. Marka melintang utuh biasanya juga terdapat pada perlintasan
kereta api.
Adapun marka melintang adalah garis putus putus yang memiliki
fungsi dapat menyatakan batas yang tidak dapat dilampui kendaraan sewaktu
memberi kesempatan kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan – pasal
25 ayat 1.
Marka garis melintang putus-putus, menjadi rambu hati-hati sebagai
tanda batas berhenti untuk memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain
yang telah ditetapkan oleh rambu. Artinya boleh melintasi garis ini, namun
harus memperhatikan pengendara lain yang lebih berhak diprioritaskan, jika
sudah maka barulah kita bisa melintasinya.
Perlu diketahui juga tentang besaran denda bagi pengendara yang
melanggar aturan yang telah ditetapkan ini. Sesuai pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, menyebutkan pengendara dapat
dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Nah cukup berat bukan denda yang harus diperoleh para pengendara
jika melanggar. Maka dari itu kita musti tahu tentang arti garis marka di jalan
raya.