Saturday, July 8, 2017

Pahami Arti Garis Marka Jalan Raya ! (Garis Lintang dan Garis Putus-Putus)

Garis marka yang ada pada jalan raya wajib kita ketahui sebagai pengendara yang baik dan tertib karena dalam berkendara kita perlu adanya ketertiban dan juga terhindar dari kemungkinan terburuk yaitu kecelakaan.



Namun juga tidak bisa dipungkiri jika hingga saat ini sebagian besar masyarakat pengguna jalan raya masih belum mengetahui secara jelas atau masih minim pengetahuan tentang aturan lalu lintas yang telah diterapkan dalam UU lalu lintas termasuk tentang garis marka yang ada di jalan raya. Akibatnya banyak pengguna jalan yang sering tidak mengindahkan aturan tersebut.

Pada umumnya marka yang benar-benar yang belum banyak dipahami oleh kebanyakan pengguna jalan adalah garis marka melintang utuh dan garis marka putus-putus. Nah pada artikel ini akan dijelaskan tentang apa itu garis marka melintang utuh dan garis marka putus-putus.

Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 menjelaskan bahwa marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Pada pasal 23 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014, disebutkan setidaknya terdapat dua garis melintang, yakni berupa garis utuh dan garis putus-putus.

Marka melintang berupa garis utuh ternyata menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, seperti rambu berhenti, tempat penyeberangan atau zebra cross. Ini tercantum pada pada pasal 24 ayat 1. Ketika menemui garis ini, perhatikan rambu pendukung lainnya, seperti apakah lampu isyarat menunjukkan warna hijau untuk berjalan atau lampu merah untuk berhenti.


Marka ini menguatkan rambu stop dan traffic light sebagai tanda berhenti kendaraan. Marka melintang utuh biasanya juga terdapat pada perlintasan kereta api.

Adapun marka melintang adalah garis putus putus yang memiliki fungsi dapat menyatakan batas yang tidak dapat dilampui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan – pasal 25 ayat 1.

Marka garis melintang putus-putus, menjadi rambu hati-hati sebagai tanda batas berhenti untuk memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu. Artinya boleh melintasi garis ini, namun harus memperhatikan pengendara lain yang lebih berhak diprioritaskan, jika sudah maka barulah kita bisa melintasinya.

Perlu diketahui juga tentang besaran denda bagi pengendara yang melanggar aturan yang telah ditetapkan ini. Sesuai pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, menyebutkan pengendara dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda maksimal Rp 500 ribu.


Nah cukup berat bukan denda yang harus diperoleh para pengendara jika melanggar. Maka dari itu kita musti tahu tentang arti garis marka di jalan raya.

0 comments:

Post a Comment