Tuesday, July 11, 2017

Foto-Foto Modifikasi Honda Brio

       Honda Brio adalah mobil berjenis hatchback subkompak 5 pintu yang diproduksi Honda di India dan Thailand. Mobil ini diperkenalkan tahun 2011. 

       Honda Brio diluncurkan di Indonesia pada bulan Agustus 2012, dengan harga ketika peluncuran berkisar antara 149-170 juta rupiah. Pada bulan Agustus 2013, Brio mulai dirakit di Indonesia dengan kehadiran versi LGCC bernama Brio Satya. 

       Nama Honda Brio ini sendiri didapat dari bahasa Italia yang memiliki arti Ceria dan Bersemangat. 

       Di Indonesia perkembangan mobil ini sangat pesan, telah banyak bermunculan para modifikator mobil ini yang tak kalah dengan modifikasi mobil lain. Berikut adalah beberapa foto hasil modifikasi para pecinta Brio !

























Sunday, July 9, 2017

Modifikasi Cantik Honda Jazz !

       Honda Jazz adalah mobil hatchback 5 pintu produksi pabrikan otomotif Jepang Honda Motor Company. Mulai diperkenalkan pada tahun 2001 dan sekarang memasuki generasi keduanya. Nama Honda Jazz digunakan di Eropa, sebagian Asia, Australia, Oceania, Timur Tengah, dan Afrika. Di Jepang, China, dan Amerika, mobil ini dinamai Honda Fit. Sampai tahun 2007, telah terjual 2 juta unit Honda Jazz di seluruh dunia. 

           Bagi anda pecinta mobil Honda Jazz dan ingin membuat modifikasi yang cantik, disinilah tempat yang tepat untuk anda yang sedang mencari modifikasi mobil Honda Jazz. Check it out guys !

























Saturday, July 8, 2017

Pahami Arti Garis Marka Jalan Raya ! (Garis Lintang dan Garis Putus-Putus)

Garis marka yang ada pada jalan raya wajib kita ketahui sebagai pengendara yang baik dan tertib karena dalam berkendara kita perlu adanya ketertiban dan juga terhindar dari kemungkinan terburuk yaitu kecelakaan.



Namun juga tidak bisa dipungkiri jika hingga saat ini sebagian besar masyarakat pengguna jalan raya masih belum mengetahui secara jelas atau masih minim pengetahuan tentang aturan lalu lintas yang telah diterapkan dalam UU lalu lintas termasuk tentang garis marka yang ada di jalan raya. Akibatnya banyak pengguna jalan yang sering tidak mengindahkan aturan tersebut.

Pada umumnya marka yang benar-benar yang belum banyak dipahami oleh kebanyakan pengguna jalan adalah garis marka melintang utuh dan garis marka putus-putus. Nah pada artikel ini akan dijelaskan tentang apa itu garis marka melintang utuh dan garis marka putus-putus.

Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 menjelaskan bahwa marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Pada pasal 23 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014, disebutkan setidaknya terdapat dua garis melintang, yakni berupa garis utuh dan garis putus-putus.

Marka melintang berupa garis utuh ternyata menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, seperti rambu berhenti, tempat penyeberangan atau zebra cross. Ini tercantum pada pada pasal 24 ayat 1. Ketika menemui garis ini, perhatikan rambu pendukung lainnya, seperti apakah lampu isyarat menunjukkan warna hijau untuk berjalan atau lampu merah untuk berhenti.


Marka ini menguatkan rambu stop dan traffic light sebagai tanda berhenti kendaraan. Marka melintang utuh biasanya juga terdapat pada perlintasan kereta api.

Adapun marka melintang adalah garis putus putus yang memiliki fungsi dapat menyatakan batas yang tidak dapat dilampui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan – pasal 25 ayat 1.

Marka garis melintang putus-putus, menjadi rambu hati-hati sebagai tanda batas berhenti untuk memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu. Artinya boleh melintasi garis ini, namun harus memperhatikan pengendara lain yang lebih berhak diprioritaskan, jika sudah maka barulah kita bisa melintasinya.

Perlu diketahui juga tentang besaran denda bagi pengendara yang melanggar aturan yang telah ditetapkan ini. Sesuai pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, menyebutkan pengendara dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda maksimal Rp 500 ribu.


Nah cukup berat bukan denda yang harus diperoleh para pengendara jika melanggar. Maka dari itu kita musti tahu tentang arti garis marka di jalan raya.

Wednesday, July 5, 2017

Hindari 3 Hal Ini Saat Anda Mencuci Mobil

Memang kebersihan dari mobil harus selalu dijaga selain agar mobil kita menjadi bersih namun juga agar mobil kita terawat dengan baik. Sering kali kita berinisiatif untuk mencuci mobil kita sendiri



Namun harus ada hal yang anda perhatikan ketika anda mencuci mobil anda, karena pada saat mencuci mobil jika kita tidak memperhatikan 3 hal berikut maka akan berimbas pada penampilan mobil anda. 3 hal tersebut adalah:

             1. Mencuci  dibawah sengatan sinar matahari


Hindari mencuci mobil pada luar ruangan yang terkena terik matahari secara langsung. Karena mencuci mobil yang terkena sinar matahari secara langsung akan memiliki dampak yang kurang baik untuk body mobil. Pada saat kita mencuci, air akan cepat mengering dan menimbulkan bulatan bekas air. Efek dari air yang cepat mengering dikarenakan terkena terik sinar matahari akan membuat cat mobil menjadi cepat pudar dan tentunya akan berdampak pada penampilan mobil kita.

2.  Mencuci dengan menggunakan satu ember


Hal sepele yang mungkin sering kita tidak sadari selanjutnya adalah mencuci mobil dengan menggunakan satu ember saja. Mencuci mobil dengan satu ember saja akan membuat kita mencuci mobil dengan air yang bercampur kotoran, dan jika kita lakukan secara sering hal tersebut akan membuat cat body mobil akan menjadi kusam bahkan lecet yang dikarenakan kotoran pada air tersebut mengandung pasir halus yang dapat beresiko membuat lecet pada body mobil. Oleh karena itu jangan sekali-sekali mencuci mobil dengan menggunakan satu ember saja.

3.    Menggunakan sabun cuci sembarangan


Sering kali juga kita meremehkan tentang penggunaan sabun cuci untuk mobil kita, padahal penggunaan sabun sembarangan juga akan berdampak pada cat body mobil kita yang akan berubah menjadi kusam dan jelek. Pada umumnya mereka membuat kesalahan dengan mencuci mobil dengan menggunakan sabun colek atau sabun cuci piring. Perlu anda ketahui bahwa bahan yang terkandung pada sabun colek merupakan bahan sabun yang cukup keras untuk cat mobil sehingga sangat beresiko jika anda memakai sabun colek.

Lebih baik anda menggunakan sabun khusus mobil yang banyak dijual. Penggunaan sabun khusus ini akan menjaga body mobil anda dari kemungkinan kerusakan cat dan lain-lain.